Ketika melakukan transaksi
gadai emas di pegadaian
syariah, ada empat macam
komponen perhitungan,
antara lain taksiran, uang
pinjaman, ijaroh, dan biaya
administrasi.
Taksiran adalah perkiraan
harga jual emas yang kita
miliki yang ditentukan oleh
pihak pegadaian secara
sepihak.
Uang pinjamana adalah
jumlah dana yang bisa kita
pinjam berdasarkan barang
yang kita gadaikan (85%-90%
dari nilai taksiran).
Biaya administrasi adalah
biaya yang harus kita
keluarkan untuk mendapatkan
transaksi gadai emas ini.
Besarnya biaya administrasi
tergantung dari nilai
peminjaman.
Ijaroh merupakan biaya gadai
yang menjadi hak pihak
pemilik dana, dalam hal ini
adalah pihak pegadaian.
Besarnya ijaroh di pegadaian
syariah memiliki rumus sendiri
yang dihitung setiap 10 hari,
dengan rumus :
Ijaroh = (taksiran/10.000) x
tarif x (jangka waktu/10 hari)
Jika sudah masuk hari ke 11
peminjaman berarti biaya
gadai sudah bertambah dan
begitu seterusnya.
Masa penitipan barang gadai
adalah 4 bulan, jika dalam
masa 4 bulan tersebut kita
belum mempunyai uang untuk
menebusnya maka kita dapat
memperpanjang dengan
membayar biaya sewa selama
4 bulan tersebut. Selain itu
kita juga bisa mencicil
pinjaman tersebut sehingga
jumlah pinjaman berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar