Sabtu, 10 Desember 2011

cara gadai

Untuk
melakukan gadai emas ini,
maka syarat yang diperlukan
tentunya adalah:
1. Anda membawa EMAS yang
mau digadaikan
2.Anda membaca fotocopy
identitas diri yaitu foto copy
KTP.
Waktu Gadai
Biaya Gadai di pegadaian
syariah ini, perhitungan
gadainya dihitung per 10 hari
dalam masa pinjaman,
sementara pada pegadaian
konvensional dihitung per 15
hari masa pinjaman. Jadi biaya
gadai yang dikenakan oleh
Pegadaian Syariah dari hari 1,
2, 3, sampai dengan hari 10
adalah sama nilainya. Jika
sudah memasuki hari 11
makan biaya gadai sudah
bertambah dan begitu
seterusnya.
Masa Penitipan Gadai EMAS
Pada waktu kita mengadaikan
emas di pegadaian syariah,
maka penitipan barang gadai
adalah 4 bulan. Jadi kita dapat
memperpanjang waktu gadai
emas tersebut setiap 4 bulan
dan tentunya membayar biasa
sewa selama 4 bulan tersebut
bila kita belum punya uang
untuk menebus emas yang
kita gadaikan. Selain itu kita
juga bisa melakukan cicilan
atas pinjaman tersebut
sehingga jumlah pinjaman jadi
berkurang. Contohnya
pinjaman kita Rp 2 juta dan
kita ingin mencicil Rp 500 rb,
maka berarti pinjaman kita
tinggal Rp 1,5 jt
Biaya Administrasi
Biaya Administrasi yang
dikenakan tergantung dari
nilai pinjaman Anda sebagai
berikut:
1. Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp
15.ooo
2. Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp
25.000
3. Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp
40.000
4. dan seterusnya (biaya
administrasi terus bertambah
tergantung nilai pinjaman
Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di
pegadaian syariah nilainya
adalah 85 % dari harga emas.
Jadi bila emas kita ditaksir
pegadaian bernilai Rp
1.000.000 (satu juta rupiah)
maka nilai maksimal uang
yang bisa dipinjam adalah Rp
850.000.
Untuk biaya penitipan
pegadaian memakai rumus
perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai
79 bisa berubah menjadi 73
atau bahkan dibawahnya jika
pinjaman semakin rendah dari
nilai taksiran)
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian
syariah bernilai 1 jt, maka
nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp
850.000
misalnya kita ingin mengambil
nilai peminjaman maksimal
maka Biaya penitipan per 10
hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp
7.900 /10 hari
Jadi jika misalnya kita
menggadai emas dalam masa
15 hari maka jumlah yang
akan dibayarkan adalah
Rp 15.ooo (dibayar dimuka) +
Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) =
Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai lebih
lama maka tinggal
mengalikan saja nilai
penitipan (dihitung per 10
hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar