Ada banyak macam puasa yang
disunahkan dalam satu tahun.
Macam puasa yang lebih
disunnahkan (sunnah muakkad)
ada lima belas:
1. Puasa Hari Arafah, tanggal 9
Dzul Hijjah bagi yang tidak
sedang menjalankan ibadah
haji;
2. Puasa Hari ‘Asyura, tanggal
10 Muharam;
3. Puasa Hari Tasu’a’, tanggal 9
Muharam;
4. Puasa enam hari pada bulan
Syawal. Yang lebih utama
dilakukan langsung setelah
hari raya dan bersambung,
tidak dipisah-pisah;
5. Puasa setiap bulan pada saat
bulan purnama, yakni tanggal
13, 14 dan 15 hijriyah. Kecuali
pada bulan Dzul Hijah, maka
dilakukan pada tanggal 14, 15
dan 16, sebab pada tanggal 13
Dzul Hijah diharamkan
berpuasa karena bersamaan
Hari Tasyriq, sehingga
digantikan pada tanggal 16
Dzul Hijjah;
6. Puasa setiap bulan pada saat
bulan tidak bersinar, yakni
pada tanggal 28, 29 dan 30 (jika
hitungan bulan genap 30 hari)
hijriyah;
7. Puasa setiap hari Senin;
8. Puasa setiap hari Kamis;
9. Puasa delapan hari sebelum
Hari Arafah;
10. Puasa delapan hari pada
awal bulan Muharam;
11. Puasa pada hari-hari bulan
Muharam, Rajab, Dzul Qa’dah,
Dzul Hijjah (kecuali pada hari
raya Idul Adha dan Hari
Tasyriq, maka diharamkan
berpuasa;
12. Puasa pada hari-hari bulan
Sya’ban;
13. Puasa sehari, dan tidak
puasa pada hari berikutnya;
14. Puasa sehari, dan tidak
puasa pada dua hari
berikutnya;
15. Puasa pada saat tidak
mendapatkan sesuatu yang
dapat dimakan.
Demikian beberapa macam
puasa yang lebih disunnahkan.
Semoga kita semua diberi
kemampuan untuk
menjalankannya. Amin.
Lihat: Nihâyatuz-Zaîn, 195-197
Tidak ada komentar:
Posting Komentar